Sudewo sendiri sudah berstatus tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pemerasan saat pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah. Tapi ternyata, bukan cuma Sudewo yang terlibat. KPK juga sudah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka lain.
Mereka adalah Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Ketiganya diduga bertindak sebagai pengepul uang hasil dari praktik tak sedap itu.
Praktiknya cukup runyam. Menurut informasi, Sudewo awalnya mematok tarif antara Rp125 juta sampai Rp150 juta bagi mereka yang ingin dapat jabatan. Namun, angka itu rupanya masih bisa ‘dinaikkan’ oleh para bawahannya. Tarif akhir yang harus dibayar calon pejabat bisa melonjak hingga Rp225 juta. Sungguh angka yang fantastis untuk sekadar ‘membeli’ sebuah posisi.
Artikel Terkait
Inspirasi Ceramah Singkat Ramadhan: Dari Kejujuran hingga Empati Sosial
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Sahur On The Road Bisa Diisi Kegiatan Bermakna, Ini 5 Ide Alternatif