JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian. Jumat lalu, tepatnya 27 Februari 2026, tim penyidik mendatangi dan menggeledah rumah Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Langkah ini bukan tanpa alasan. KPK menyatakan penggeledahan itu bagian dari pendalaman kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait pengisian jabatan di daerah tersebut.
“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, proses ini bisa membuka jalan bagi pengembangan kasus. Artinya, penyidikan masih mungkin meluas.
“Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” tegas Budi.
Artikel Terkait
Inspirasi Ceramah Singkat Ramadhan: Dari Kejujuran hingga Empati Sosial
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Sahur On The Road Bisa Diisi Kegiatan Bermakna, Ini 5 Ide Alternatif