Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.
Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.
Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan. ( Sts )
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Akhirnya Siap Ungkap Janji di Pelaminan
Cak Imin: Kolaborasi Kunci Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Prabowo dan Dasco Bahas Nasib Ojol hingga Persiapan Haji 2026 di Istana
Kemenkeu Buka Suara Soal Wacana Kenaikan Gaji PNS