Ketua Komisi A DPRD DIY : Pelajaran dari Perundingan Linggarjati, Kaum Muda Harus Berani, Patriotik, Memiliki Kecapakan Komunikasi

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 22:31 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY : Pelajaran dari  Perundingan Linggarjati, Kaum Muda Harus Berani, Patriotik, Memiliki Kecapakan Komunikasi

Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.

Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.


Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan. ( Sts )

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co


Halaman:

Komentar