Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN di Awal Ramadan 2026

- Senin, 23 Februari 2026 | 04:45 WIB
Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN di Awal Ramadan 2026

Secara teknis, pelaksanaan pembayaran THR akan diatur melalui dua peraturan berbeda, menyesuaikan sumber anggarannya. Untuk yang bersumber dari APBN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara bagi penerima yang dananya berasal dari APBD, pemerintah daerah harus menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu.

Proses pencairannya sendiri akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sebelum pembayaran turun, ada beberapa tahapan administratif yang harus diselesaikan oleh satuan kerja. Tahapan ini meliputi rekonsiliasi data gaji serta penyiapan dokumen pembayaran oleh badan penyelenggara seperti PT Taspen dan PT Asabri.

Setelah data siap, kementerian atau lembaga terkait dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN untuk kemudian diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Di sisi daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan pemda untuk segera merampungkan Perkada THR dan Gaji ke-13 agar proses di tingkat daerah tidak tertinggal.

Komponen Penghitungan THR

Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidaklah seragam. Nilainya sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban. Perhitungan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan dengan kelas atau peringkat jabatan juga termasuk dalam komponen kalkulasi. Kombinasi dari seluruh elemen inilah yang akhirnya menentukan jumlah akhir THR yang diterima oleh masing-masing aparatur.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar