Di sisi lain, Haryo juga menyentuh soal impor bagian ayam tertentu seperti paha, dada, atau sayap. Pada dasarnya, impor bagian-bagian itu tidak dilarang. Syaratnya cuma satu: harus memenuhi semua ketentuan teknis, keamanan pangan, dan tentu saja, persyaratan kesehatan hewan yang berlaku ketat.
Selain untuk bibit, ada juga impor daging giling halus atau mechanically deboned meat (MDM). Bahan baku ini biasanya dipakai industri makanan kita untuk membuat olahan seperti sosis, nugget, atau bakso. Volumenya cukup besar, diperkirakan mencapai 120.000 sampai 150.000 ton per tahun.
Namun begitu, pemerintah berjanji tetap akan menjaga kepentingan peternak lokal. Keseimbangan pasokan dan harga ayam di dalam negeri disebut sebagai prioritas yang tidak akan dikorbankan.
"Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik," tegas Haryo.
Jadi, narasi besarnya adalah impor untuk mengisi celah yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, sambil berupaya menjaga stabilitas pasar. Bagaimana hasilnya nanti? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini
Pemerintah Bentuk Satgas dan Skema Pembelian untuk Berantas Pengeboran Minyak Ilegal
Kemenhub Siapkan Insentif dan Disinsentif untuk Kejar Target Zero Truk ODOL 2027
Pemerintah Gelontorkan Rp1,7 Triliun untuk Revitalisasi Tebu dan Perketat Impor Gula