Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain

- Minggu, 22 Februari 2026 | 15:30 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain

MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum utama yang digunakan Presiden Donald Trump untuk menerapkan kebijakan tarif resiprokal. Putusan ini, yang dikeluarkan pada Minggu (22/2/2026), menyatakan Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak sah dijadikan landasan untuk kebijakan tersebut. Meski demikian, pengadilan tertinggi itu membuka jalan bagi administrasi Trump untuk beralih ke sejumlah undang-undang perdagangan lain yang masih berlaku.

Alternatif Hukum Pasca-Putusan Mahkamah Agung

Analisis terhadap kerangka hukum perdagangan AS menunjukkan setidaknya ada empat opsi utama yang tersedia bagi pemerintah. Masing-masing memiliki mekanisme, persyaratan, dan sejarah penerapan yang berbeda-beda, menawarkan fleksibilitas sekaligus tantangan tersendiri.

1. Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974

Opsi ini merupakan instrumen yang sudah dikenal dan pernah digunakan secara ekstensif oleh Trump pada periode pertama kepresidenannya, terutama dalam perang dagang dengan China. Kekuatannya terletak pada fleksibilitas yang tinggi, tanpa batasan besaran tarif yang dapat dikenakan. Meski berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang, penerapannya memerlukan proses formal. Perwakilan perdagangan AS wajib melakukan investigasi mendalam dan biasanya menggelar sidang publik sebelum tarif akhirnya diberlakukan.

2. Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974

Berbeda dengan Bagian 301, wewenang di bawah Bagian 122 menawarkan jalur yang lebih cepat. Pasal ini memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari, sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, tanpa perlu investigasi pendahuluan. Namun, terdapat catatan penting: wewenang ini belum pernah benar-benar digunakan untuk menerapkan tarif, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai implementasi praktisnya. Pasca putusan Mahkamah Agung, pemerintah dilaporkan telah menggunakannya untuk mengenakan tarif global baru.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar