Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain

- Minggu, 22 Februari 2026 | 15:30 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain

3. Bagian 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962

Landasan hukum ini mengaitkan perdagangan langsung dengan keamanan nasional. Presiden diberi wewenang untuk mengenakan tarif pada impor yang dinilai mengancam keamanan negara. Trump memiliki rekam jejak menggunakan pasal ini, seperti pada tarif baja dan aluminium di tahun 2018. Pada masa jabatan keduanya, dasar yang sama digunakan untuk barang-barang seperti mobil, suku cadang, tembaga, kayu, dan furnitur. Meski tidak ada batasan besaran tarif, penerapannya wajib diawali dengan penyelidikan mendalam oleh Departemen Perdagangan AS.

4. Bagian 338 Undang-Undang Tarif 1930

Opsi terakhir ini sering dianggap sebagai "senjata rahasia" dalam undang-undang perdagangan AS. Bagian 338 memberikan kewenangan luas kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 50 persen terhadap negara yang didiskriminasi bisnis AS, tanpa perlu penyelidikan dan tanpa batasan waktu. Meski belum pernah diterapkan secara nyata para negosiator lebih memilih Bagian 301 ancaman penggunaannya pernah menjadi alat tawar yang efektif dalam perundingan perdagangan era 1930-an.

Bahkan, rencana cadangan ini telah disiapkan oleh pemerintah. Pada September lalu, Menteri Keuangan Scott Bessent mengisyaratkan kesiapan tersebut.

"Pemerintah sedang mempertimbangkan Bagian 338 sebagai Rencana B jika Mahkamah Agung memutuskan menentang penggunaan tarif berdasarkan kekuasaan darurat oleh Trump," ungkap Bessent dalam sebuah wawancara.

Dengan demikian, meski mendapat pukulan dari Mahkamah Agung, administrasi Trump masih memiliki beberapa jalur hukum untuk mempertahankan kebijakan perdagangan proteksionisnya. Pilihan yang diambil akan sangat bergantung pada pertimbangan strategis, kecepatan implementasi, dan kekuatan politik yang tersedia.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar