Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum

- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:30 WIB
Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum

Potensi Tantangan Hukum yang Mengintai

Para pengamat hukum mulai mempertanyakan kesesuaian penggunaan Pasal 122 untuk tujuan yang diumumkan Trump. Mereka mencatat, pasal yang disahkan pada era 1970-an itu awalnya dirancang untuk menangani krisis neraca pembayaran yang mendesak, khususnya terkait stabilitas nilai tukar dolar. Fungsinya bukan sebagai alat tekanan perdagangan atau bargaining chip dalam negosiasi internasional.

Trump berargumen bahwa defisit perdagangan AS yang besar dan risiko pelemahan dolar merupakan masalah pembayaran internasional yang mendesak, sehingga masuk dalam cakupan Pasal 122. Namun, interpretasi ini dinilai tidak begitu sederhana.

“Apakah defisit perdagangan saat ini memenuhi kriteria Pasal 122 masih dapat diperdebatkan dan dapat menyebabkan tuntutan hukum di masa mendatang,” jelas sejumlah ahli hukum yang mengamati perkembangan ini.

Meski belum ada gugatan resmi yang diajukan terhadap tarif berbasis Pasal 122 ini, atmosfer hukum telah mulai memanas. Pelaku bisnis dan importir yang sebelumnya berhasil menggugat tarif IEEPA diperkirakan akan kembali mengajukan tantangan serupa ke pengadilan. Situasi ini menunjukkan bahwa perjalanan kebijakan tarif terbaru ini masih panjang dan penuh ketidakpastian di meja hijau.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar