MURIANETWORK.COM - Kebijakan tarif global baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhir pekan ini berpotensi menghadapi gugatan hukum dan dibatalkan oleh pengadilan. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS baru saja membatalkan kebijakan tarif sebelumnya, memicu perdebatan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup wewenang presiden dalam menetapkan tarif perdagangan.
Keputusan Mahkamah Agung dan Dasar Hukum Baru
Langkah Trump mengumumkan tarif baru ini tidak terlepas dari keputusan penting Mahkamah Agung pada Jumat lalu. Pengadilan tertinggi itu membatalkan tarif timbal balik yang diberlakukan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan posisi bahwa penetapan tarif pada dasarnya merupakan ranah Kongres.
"Tarif adalah pajak de fakto di bawah wewenang Kongres," bunyi putusan tersebut.
Merespons hal itu, Trump kemudian mengalihkan dasar hukum ke Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif tambahan hingga 15 persen, dengan masa berlaku maksimal 150 hari. Meski demikian, pergeseran dasar hukum ini justru memunculkan keraguan baru di kalangan para ahli.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan
Bank Indonesia Siap Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah
Said Didu Klarifikasi Polemik EO Sarang Korupsi: Targetnya Oknum Pejabat, Bukan Pelaku Profesional
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini