MURIANETWORK.COM - Kebijakan tarif global baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhir pekan ini berpotensi menghadapi gugatan hukum dan dibatalkan oleh pengadilan. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS baru saja membatalkan kebijakan tarif sebelumnya, memicu perdebatan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup wewenang presiden dalam menetapkan tarif perdagangan.
Keputusan Mahkamah Agung dan Dasar Hukum Baru
Langkah Trump mengumumkan tarif baru ini tidak terlepas dari keputusan penting Mahkamah Agung pada Jumat lalu. Pengadilan tertinggi itu membatalkan tarif timbal balik yang diberlakukan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan posisi bahwa penetapan tarif pada dasarnya merupakan ranah Kongres.
"Tarif adalah pajak de fakto di bawah wewenang Kongres," bunyi putusan tersebut.
Merespons hal itu, Trump kemudian mengalihkan dasar hukum ke Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif tambahan hingga 15 persen, dengan masa berlaku maksimal 150 hari. Meski demikian, pergeseran dasar hukum ini justru memunculkan keraguan baru di kalangan para ahli.
Potensi Tantangan Hukum yang Mengintai
Para pengamat hukum mulai mempertanyakan kesesuaian penggunaan Pasal 122 untuk tujuan yang diumumkan Trump. Mereka mencatat, pasal yang disahkan pada era 1970-an itu awalnya dirancang untuk menangani krisis neraca pembayaran yang mendesak, khususnya terkait stabilitas nilai tukar dolar. Fungsinya bukan sebagai alat tekanan perdagangan atau bargaining chip dalam negosiasi internasional.
Trump berargumen bahwa defisit perdagangan AS yang besar dan risiko pelemahan dolar merupakan masalah pembayaran internasional yang mendesak, sehingga masuk dalam cakupan Pasal 122. Namun, interpretasi ini dinilai tidak begitu sederhana.
“Apakah defisit perdagangan saat ini memenuhi kriteria Pasal 122 masih dapat diperdebatkan dan dapat menyebabkan tuntutan hukum di masa mendatang,” jelas sejumlah ahli hukum yang mengamati perkembangan ini.
Meski belum ada gugatan resmi yang diajukan terhadap tarif berbasis Pasal 122 ini, atmosfer hukum telah mulai memanas. Pelaku bisnis dan importir yang sebelumnya berhasil menggugat tarif IEEPA diperkirakan akan kembali mengajukan tantangan serupa ke pengadilan. Situasi ini menunjukkan bahwa perjalanan kebijakan tarif terbaru ini masih panjang dan penuh ketidakpastian di meja hijau.
Artikel Terkait
Pemerintah Serahkan SK HKM dan TORA untuk Lebih dari 650 Hektare Lahan kepada Petani Banyuwangi
Google dan Sea Ltd Jalin Kemitraan Strategis untuk Kembangkan AI di Shopee dan Garena
Lebih dari 4.200 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Ajukan Repatriasi di Awal 2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain