MURIANETWORK.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlaku, meski Mahkamah Agung AS baru saja membatalkan regulasi tarif resiprokal era Donald Trump. Pernyataan ini disampaikan Airlangga menanggapi putusan pengadilan tertinggi di AS tersebut, yang sempat memunculkan tanda tanya mengenai kelanjutan perjanjian bilateral.
Proses Hukum dan Konsultasi Berjalan
Menurut Airlangga, saat ini kedua negara sedang menunggu proses hukum internal terkait perjanjian yang telah ditandatangani. Proses ini perlu digodok sebelum kesepakatan dapat diberlakukan secara penuh, yaitu 60 hari setelah penandatanganan. Pemerintah Indonesia, sambil menunggu, akan menjalani tahap konsultasi dengan lembaga terkait di dalam negeri.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara 2 negara, ini masih tetap berproses," jelas Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring.
Koordinasi Intensif dengan Berbagai Pihak
Menyikapi dinamika ini, pemerintah tidak tinggal diam. Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan AS pasca-putusan Mahkamah Agung. Dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga akan segera dibuka untuk membahas langkah strategis ke depan.
Dari sisi waktu, ia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang cukup untuk mengkaji ulang berbagai aspek perundingan. Analisis mendalam diperlukan untuk memitigasi segala kemungkinan yang timbul.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Dekat Iran Tanpa Kesepakatan Permanen
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen Palsu di TikTok
Kemenperin Soroti Penurunan Produksi Kendaraan Niaga di Tengah Kebutuhan Logistik yang Meningkat
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu