"Akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," tambahnya.
Substansi Kesepakatan Tetap Diakui
Yang penting untuk digarisbawahi, Airlangga menekankan bahwa substansi kesepakatan penyesuaian tarif antara Indonesia dan AS tidak serta-merta batal. Amerika Serikat, misalnya, telah menyepakati tarif nol persen untuk sejumlah komoditas kunci ekspor Indonesia, mulai dari produk pertanian, elektronik, tekstil, hingga minyak sawit mentah (CPO).
"Jadi itu tidak dibatalkan. Jadi ini yang kami tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," tegas Airlangga.
Laporan Langsung kepada Presiden
Sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi, Menko Perekonomian telah melaporkan perkembangan terbaru ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari pertemuan tersebut, datang instruksi untuk mempelajari secara saksama seluruh risiko dan implikasi yang mungkin muncul dari situasi hukum di Amerika Serikat.
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kami mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," pungkas Airlangga.
Artikel Terkait
BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape, Usulkan Pelarangan
Kejati DKI Geledah Kantor KemenPU, Menteri Dody Mengaku Tak Diberi Penjelasan
AS Pertahankan Armada di Iran Meski Gencatan Senjata, Trump Ancam Serangan Lebih Dahsyat Jika Dilanggar
Meta Luncurkan Muse Spark, Model AI Baru untuk Gantikan Llama di Semua Produk