MURIANETWORK.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlaku, meski Mahkamah Agung AS baru saja membatalkan regulasi tarif resiprokal era Donald Trump. Pernyataan ini disampaikan Airlangga menanggapi putusan pengadilan tertinggi di AS tersebut, yang sempat memunculkan tanda tanya mengenai kelanjutan perjanjian bilateral.
Proses Hukum dan Konsultasi Berjalan
Menurut Airlangga, saat ini kedua negara sedang menunggu proses hukum internal terkait perjanjian yang telah ditandatangani. Proses ini perlu digodok sebelum kesepakatan dapat diberlakukan secara penuh, yaitu 60 hari setelah penandatanganan. Pemerintah Indonesia, sambil menunggu, akan menjalani tahap konsultasi dengan lembaga terkait di dalam negeri.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara 2 negara, ini masih tetap berproses," jelas Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring.
Koordinasi Intensif dengan Berbagai Pihak
Menyikapi dinamika ini, pemerintah tidak tinggal diam. Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan AS pasca-putusan Mahkamah Agung. Dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga akan segera dibuka untuk membahas langkah strategis ke depan.
Dari sisi waktu, ia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang cukup untuk mengkaji ulang berbagai aspek perundingan. Analisis mendalam diperlukan untuk memitigasi segala kemungkinan yang timbul.
"Akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," tambahnya.
Substansi Kesepakatan Tetap Diakui
Yang penting untuk digarisbawahi, Airlangga menekankan bahwa substansi kesepakatan penyesuaian tarif antara Indonesia dan AS tidak serta-merta batal. Amerika Serikat, misalnya, telah menyepakati tarif nol persen untuk sejumlah komoditas kunci ekspor Indonesia, mulai dari produk pertanian, elektronik, tekstil, hingga minyak sawit mentah (CPO).
"Jadi itu tidak dibatalkan. Jadi ini yang kami tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," tegas Airlangga.
Laporan Langsung kepada Presiden
Sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi, Menko Perekonomian telah melaporkan perkembangan terbaru ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari pertemuan tersebut, datang instruksi untuk mempelajari secara saksama seluruh risiko dan implikasi yang mungkin muncul dari situasi hukum di Amerika Serikat.
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kami mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," pungkas Airlangga.
Artikel Terkait
GAIKINDO: Industri Lokal Siap Penuhi Permintaan Pick-up, Kapasitas Produksi Masih Menganggur
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum
Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan