Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan

- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:15 WIB
Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Amerika Serikat untuk tetap memberikan pembebasan bea masuk (tarif 0%) bagi sejumlah produk ekspor unggulan, meskipun ada rencana AS untuk memberlakukan tarif umum sebesar 10%. Permintaan ini mengacu pada kesepakatan bilateral Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru saja ditandatangani. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kedua negara kini memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut, di mana berbagai penyesuaian kebijakan masih mungkin terjadi.

Latar Belakang Kebijakan Tarif AS

Langkah diplomatik Indonesia ini tidak terlepas dari perkembangan politik domestik di Amerika Serikat. Baru-baru ini, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang telah berlaku. Menanggapi hal itu, Presiden Donald Trump menyatakan akan menggantikannya dengan penerapan tarif impor global sebesar 10%. Situasi inilah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengklarifikasi posisi dan kepentingan nasionalnya, khususnya untuk komoditas yang telah dijamin bebas bea dalam naskah ART.

Permintaan Spesifik Indonesia

Dalam menghadapi kemungkinan perubahan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario. Salah satu opsi yang dibuka adalah penerapan tarif 10% secara umum, sebagaimana rencana AS. Namun, Indonesia secara khusus meminta pengecualian untuk komoditas unggulan yang menjadi andalan ekspor.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” jelas Airlangga dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Produk-produk yang dimaksud mencakup sektor agrikultur seperti kopi dan kakao, serta industri manufaktur seperti tekstil dan pakaian jadi. Permintaan ini bukan tanpa dasar hukum. Airlangga menjelaskan bahwa jaminan tarif nol persen untuk Indonesia tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, sehingga masih memiliki peluang untuk dipertahankan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar