MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Amerika Serikat untuk tetap memberikan pembebasan bea masuk (tarif 0%) bagi sejumlah produk ekspor unggulan, meskipun ada rencana AS untuk memberlakukan tarif umum sebesar 10%. Permintaan ini mengacu pada kesepakatan bilateral Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru saja ditandatangani. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kedua negara kini memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut, di mana berbagai penyesuaian kebijakan masih mungkin terjadi.
Latar Belakang Kebijakan Tarif AS
Langkah diplomatik Indonesia ini tidak terlepas dari perkembangan politik domestik di Amerika Serikat. Baru-baru ini, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang telah berlaku. Menanggapi hal itu, Presiden Donald Trump menyatakan akan menggantikannya dengan penerapan tarif impor global sebesar 10%. Situasi inilah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengklarifikasi posisi dan kepentingan nasionalnya, khususnya untuk komoditas yang telah dijamin bebas bea dalam naskah ART.
Permintaan Spesifik Indonesia
Dalam menghadapi kemungkinan perubahan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario. Salah satu opsi yang dibuka adalah penerapan tarif 10% secara umum, sebagaimana rencana AS. Namun, Indonesia secara khusus meminta pengecualian untuk komoditas unggulan yang menjadi andalan ekspor.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” jelas Airlangga dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Produk-produk yang dimaksud mencakup sektor agrikultur seperti kopi dan kakao, serta industri manufaktur seperti tekstil dan pakaian jadi. Permintaan ini bukan tanpa dasar hukum. Airlangga menjelaskan bahwa jaminan tarif nol persen untuk Indonesia tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, sehingga masih memiliki peluang untuk dipertahankan.
Menanti Kepastian dalam 60 Hari ke Depan
Meski memiliki argumen hukum yang kuat, pemerintah Indonesia menyadari bahwa dinamika kebijakan perdagangan internasional seringkali kompleks. Oleh karena itu, Jakarta memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu kepastian selama periode ratifikasi 60 hari ke depan.
“Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” imbuhnya.
Menurut Airlangga, berbagai risiko dan skenario pasca penandatanganan ART telah didiskusikan secara matang antara delegasi Indonesia dan Office of the United States Trade Representative (USTR). Dialog ini dianggap penting untuk mengantisipasi setiap kemungkinan.
“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pendekatan pemerintah yang tidak hanya reaktif, tetapi telah mempersiapkan langkah-langkah strategis berdasarkan analisis mendalam untuk melindungi kepentingan ekspor nasional di tengah gejolak kebijakan dagang global.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum
Presiden Prabowo Umumkan Kesepakatan Dagang Indonesia-AS di Washington
Indonesia Minta Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan Tetap Berlaku di Tengah Kebijakan AS