MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membantah adanya kebijakan yang mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk menjawab isu yang sempat beredar di masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fokus pada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan.
Penegasan Prinsip Syariat dalam Penyaluran Zakat
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa seluruh mekanisme penyaluran zakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Landasan utamanya adalah Surat At-Taubah Ayat 60, yang secara jelas merinci delapan ashnaf penerima zakat. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Penjelasan rinci mengenai setiap ashnaf ini penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik tentang sasaran prioritas dana zakat. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penyaluran yang menyimpang dari ketentuan pokok tersebut.
Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas
Thobib Al Asyhar memberikan penekanan lebih lanjut dengan merujuk pada kerangka hukum nasional. Ia menyatakan bahwa komitmen untuk menyalurkan zakat sesuai syariat ini juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Lebih detail, Pasal 25 UU tersebut secara eksplisit mengamanatkan agar zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sebutan bagi mereka yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, serta faktor kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Transparansi dan Ajakan kepada Masyarakat
Di luar penegasan prinsip, Kemenag juga menyoroti pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial umat ini. Thobib menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan melalui lembaga-lembaga resmi yang diawasi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk memastikan kredibilitas, kinerja lembaga-lembaga ini juga diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kemenag tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga memberikan panduan praktis kepada masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Ajakan ini sekaligus berfungsi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat agar dana zakat mereka disalurkan melalui kanal yang aman, terpercaya, dan benar-benar memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan agama.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu, 22 Februari 2026
Wamendikti Ristek: Beasiswa Negara adalah Utang Budi yang Harus Dibayar dengan Kontribusi
Kemensos dan DPR Tinjau Layanan Perlindungan Korban TPPO di Batam dan Tanjungpinang
Battlefield 6 Season 2 Resmi Diluncurkan, Fokus ke Medan Perang Eropa