MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebagai klarifikasi atas isu yang beredar. Penegasan ini menekankan bahwa penyaluran zakat di Indonesia tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Syariat dan Hukum yang Tegas
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa dana zakat yang terhimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya (riqab), orang yang terlilit utang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir (ibnu sabil). Prinsip ini, menurutnya, merupakan landasan utama yang tidak dapat diganggu gugat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.
Mekanisme Distribusi yang Diatur Undang-Undang
Lebih lanjut, Thobib merinci bahwa aturan main penyaluran zakat juga telah dijamin oleh hukum negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit mengatur kepada siapa dana tersebut harus didistribusikan. Pasal 25 UU tersebut menyebutkan bahwa zakat wajib diberikan kepada mustahik, sebutan bagi mereka yang berhak menerima, sesuai dengan syariat Islam.
Artikel Terkait
JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Hentikan Perpecahan
Sekjen PBB Sambut Gencatan Senjata Dua Minggu AS-Iran
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Australia Perebutkan Puncak Klasemen Grup B Piala AFF 2026
China dan Rusia Veto Resolusi PBB Soal Keamanan Selat Hormuz, Sebut Bias terhadap Iran