Implikasinya luas. Bukan cuma soal kepercayaan, tapi juga hak masyarakat atas informasi yang benar, jaminan mutu, dan keamanan produk yang mereka konsumsi setiap hari.
Lalu dari sisi agama, persoalannya semakin sensitif. Umat muslim punya kewajiban moral untuk memastikan apa yang dikonsumsi sesuai prinsip syariah.
"Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memang telah menyepakati pelonggaran ini. Produk AS dari kategori tertentu dibebaskan dari sertifikasi, bahkan ada pengakuan otomatis untuk lembaga sertifikasi halal dari sana. Ini bagian dari kesepakatan dagang baru bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’ dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Pasal 2.9 dokumen itu, tentang "Halal for Manufactured Goods", menyebutkan pelonggaran bertujuan mempermudah arus barang manufaktur. Birokrasi pelabelan yang ketat akan dikurangi.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya... Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi kutipan dokumen tersebut.
Tak hanya produk utama, kelonggaran juga berlaku untuk sisi logistik. Wadah dan bahan penolong untuk mengangkut barang manufaktur dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Kecuali, tentu saja, untuk kategori yang paling krusial: makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Namun begitu, bagi politisi seperti Singgih, kemudahan berdagang tak boleh mengabaikan hal-hal fundamental. Apalagi yang menyangkut keyakinan.
Artikel Terkait
Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Optimis Meski IKK Maret 2026 Turun Tipis
SpaceX Catat Kerugian Rp85 Triliun di Tengah Persiapan IPO
Pemprov Kalteng Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 4 Hari Kantor, 1 Hari WFH bagi ASN
Prabowo Disambut Kawanan Elang Muda TNI AU dalam Penerbangan ke Magelang