Di lantai bursa yang ramai, ada satu isu yang belakangan mencuri perhatian: saham-saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi di segelintir pihak. Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri mengakui, setidaknya ada sembilan emiten yang masuk dalam kategori ini, atau yang mereka sebut high shareholding concentration (HSC).
Lantas, apa langkah selanjutnya? Ternyata, BEI memperkirakan perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil aksi korporasi. Tujuannya jelas, untuk mendiversifikasi struktur kepemilikannya.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan bahwa pengumuman ini murni bersifat informatif. "Ini informasi netral dari regulator, bukan sanksi," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat pekan lalu.
"Kami keluarkan agar investor bisa memperhatikan. Ya, terserah mereka mau gunakan info ini atau tidak," sambungnya.
Menurut Nyoman, BEI sama sekali tidak berniat mendikte. Mereka membuka ruang bagi emiten untuk memilih aksi korporasi apa pun yang dianggap tepat. Namun begitu, Bursa tetap akan meminta laporan.
"Nanti kami minta informasi soal aksi korporasi yang sudah dilakukan. Jadi kami minta mereka proaktif menyampaikannya," tutur Nyoman.
Setelah aksi itu dijalankan, BEI tak lantas berpangku tangan. Mereka akan mengecek ulang struktur kepemilikan. Apakah masih terkonsentrasi atau sudah sesuai dengan metodologi perhitungan yang berlaku. Kalau sudah aman, Bursa akan mengumumkannya.
Nyoman mengungkapkan, beberapa perusahaan yang masuk daftar HSC itu bahkan sudah melakukan pertemuan. "Mereka mendengar penjelasan soal metodologi, apa itu HSC. Harapan kami tentu mereka akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," katanya.
Artikel Terkait
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur
Harga Plastik Melonjak Drastis, UMKM Makanan dan Minuman Tertekan