Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, angkat bicara. Kali ini, soal kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat yang melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Bagi Singgih, ini bukan sekadar urusan birokrasi atau tarif. Lebih dari itu, menyangkut keyakinan jutaan umat muslim di Indonesia.
Negara ini punya komitmen kuat untuk menjamin produk yang halal dan thayyib baik dan aman bagi konsumennya. Itu prinsip dasar, terkait perlindungan konsumen dan tentu saja, agama.
"Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran," tegas Singgih dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, langkah itu berpotensi memunculkan risiko. Mulai dari sisi hukum, agama, hingga dampak sosial di masyarakat.
Dia mengingatkan, aturan main di Indonesia sudah jelas. Jaminan produk halal dikelola melalui sistem sertifikasi BPJPH. Bagi Singgih, sistem ini bukan formalitas belaka.
"Tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," kata dia.
Dari kacamata hukum nasional, situasinya jadi rumit. Kebijakan pelonggaran dalam perjanjian dagang itu berpotensi melemahkan standar halal yang selama ini dijaga ketat. Setiap negara, menurut Singgih, punya hak untuk menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya. Itu bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim," ucap Singgih.
Artikel Terkait
ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,2% pada 2026-2027
Trump Tuduh Iran Langgar Kesepakatan Damai di Selat Hormuz
BTN dan KAI Garap Hunian Vertikal Terintegrasi Stasiun di Jakarta
BTN Targetkan Kapasitas KPR Meningkat Hingga 400.000 Unit per Tahun