Itu belum semua. Pihaknya juga akan meluncurkan penyelidikan dagang tambahan dengan bersandar pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal itu memang memberi ruang bagi presiden untuk mengenakan tarif jika ada negara yang dituding melakukan praktik perdagangan tak wajar, tak masuk akal, atau diskriminatif.
“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump lagi, percaya diri.
Di sisi lain, putusan MA ini jelas pukulan. Alat kebijakan yang selama ini jadi andalan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan luar negerinya tiba-tiba berkurang signifikan. Perlu diingat, di tahun pertamanya menjabat, dia habiskan banyak waktu mendesak mitra dagang buat kesepakatan baru. Bagi Trump, tarif adalah senjata untuk menekan, bahkan untuk menghentikan apa yang dia sebut sebagai 'perang'.
Nah, tarif global 10 persen yang baru dia usung ini rupanya akan bersandar pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan yang sama tahun 1974. Bedanya, pasal ini mengizinkan presiden mengenakan bea masuk sampai 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang disebut 'besar dan serius'. Tapi ya, ada catatan kecil: penerapannya maksimal cuma 150 hari. Kalau mau diperpanjang, harus minta persetujuan Kongres lagi.
Jadi, meski kalah di satu front, pertarungan dagang Trump tampaknya belum berakhir. Dia cuma pindah medan.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Dekat Iran Tanpa Kesepakatan Permanen
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen Palsu di TikTok
Kemenperin Soroti Penurunan Produksi Kendaraan Niaga di Tengah Kebutuhan Logistik yang Meningkat
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu