Prinsip Keekonomian dan Tahapan Eksekusi
Meski telah menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah, implementasi teknis pembelian ini tetap akan berpegang pada prinsip keekonomian. Pemerintah memastikan bahwa mekanisme pembelian, termasuk harga dan skema kontrak, harus bersifat kompetitif dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Yang pasti, dalam praktiknya akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Bahlil, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan finalisasi kesepakatan yang ditargetkan selesai dalam 90 hari ke depan. Setelah proses itu rampung, eksekusi pembelian akan segera dimulai.
“Begitu finalisasi selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan agar tidak ada persepsi yang berbeda dari berbagai pihak,” pungkas Menteri Bahlil.
Artikel Terkait
Pemerintah Fokuskan Distribusi Motor Listrik untuk Dukung Program Gizi di Daerah Terpencil
Pemerintah dan Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman dan Biaya Turun Rp2 Juta
Pemerintah Jamin Biaya Haji 2026 Tak Naik Meski Ada Dampak Konflik Timur Tengah
Pemerintah Alokasikan Rp1,77 Triliun APBN untuk Tanggung Kenaikan Biaya Haji Akibat Lonjakan Avtur