Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan kebijakan fiskal darurat. Tujuannya jelas: mempercepat penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Intinya, pemerintah akan menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sumbangan barang tertentu yang dikirim ke daerah-daerah yang terdampak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026. Fokus bantuan diarahkan ke tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut beleid yang dirilis Jumat (20/2/2026) lalu, pemberian insentif ini dinilai penting untuk mendorong sumbangan dari pihak-pihak tertentu.
"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,"
Begitu bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.
Nah, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen ini spesifik banget. Ia hanya diberikan untuk sumbangan berupa Barang Kena Pajak (BKP) kategori pakaian jadi. Dan yang berhak memanfaatkannya adalah perusahaan produsen pakaian jadi yang beroperasi di kawasan berikat. Mekanismenya mencakup penangguhan PPN terutang saat penyerahan barang, termasuk saat barang dikeluarkan dari kawasan berikat ke wilayah lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 dan Besaran Bantuannya