Yang menarik, kebijakan ini berlaku surut. Ia menjangkau bantuan yang sudah disalurkan sejak akhir tahun lalu. Periode pajak yang mendapat fasilitas meliputi Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.
Tapi tentu saja ada syarat administrasi yang harus dipatuhi. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mencantumkan keterangan khusus pada faktur pajaknya, kurang lebih berbunyi "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...". Laporan realisasinya disampaikan melalui SPT Masa PPN untuk periode Desember hingga Februari, paling lambat 30 April 2026.
Perlu diingat, PPN yang ditanggung pemerintah ini sifatnya final. Artinya, tidak bisa dikreditkan atau dijadikan pajak masukan. Fasilitas ini juga bisa gugur dengan beberapa alasan. Misalnya, jika barang sumbangan bukan pakaian jadi produksi sendiri, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, atau jika faktur pajak tidak diterbitkan sesuai ketentuan.
Langkah ini pada akhirnya diharapkan bisa memacu partisipasi industri, khususnya produsen garmen di kawasan berikat. Dengan insentif ini, mereka bisa lebih leluasa terlibat dalam aksi kemanusiaan tanpa harus pusing memikirkan beban pajak.
Artikel Terkait
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 dan Besaran Bantuannya