Pemerintah Tanggung PPN Sumbangan Pakaian Jadi untuk Korban Bencana di Sumatera

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:20 WIB
Pemerintah Tanggung PPN Sumbangan Pakaian Jadi untuk Korban Bencana di Sumatera

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan kebijakan fiskal darurat. Tujuannya jelas: mempercepat penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Intinya, pemerintah akan menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sumbangan barang tertentu yang dikirim ke daerah-daerah yang terdampak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026. Fokus bantuan diarahkan ke tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut beleid yang dirilis Jumat (20/2/2026) lalu, pemberian insentif ini dinilai penting untuk mendorong sumbangan dari pihak-pihak tertentu.

"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,"

Begitu bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.

Nah, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen ini spesifik banget. Ia hanya diberikan untuk sumbangan berupa Barang Kena Pajak (BKP) kategori pakaian jadi. Dan yang berhak memanfaatkannya adalah perusahaan produsen pakaian jadi yang beroperasi di kawasan berikat. Mekanismenya mencakup penangguhan PPN terutang saat penyerahan barang, termasuk saat barang dikeluarkan dari kawasan berikat ke wilayah lain di Indonesia.

Yang menarik, kebijakan ini berlaku surut. Ia menjangkau bantuan yang sudah disalurkan sejak akhir tahun lalu. Periode pajak yang mendapat fasilitas meliputi Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

Tapi tentu saja ada syarat administrasi yang harus dipatuhi. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mencantumkan keterangan khusus pada faktur pajaknya, kurang lebih berbunyi "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...". Laporan realisasinya disampaikan melalui SPT Masa PPN untuk periode Desember hingga Februari, paling lambat 30 April 2026.

Perlu diingat, PPN yang ditanggung pemerintah ini sifatnya final. Artinya, tidak bisa dikreditkan atau dijadikan pajak masukan. Fasilitas ini juga bisa gugur dengan beberapa alasan. Misalnya, jika barang sumbangan bukan pakaian jadi produksi sendiri, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, atau jika faktur pajak tidak diterbitkan sesuai ketentuan.

Langkah ini pada akhirnya diharapkan bisa memacu partisipasi industri, khususnya produsen garmen di kawasan berikat. Dengan insentif ini, mereka bisa lebih leluasa terlibat dalam aksi kemanusiaan tanpa harus pusing memikirkan beban pajak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar