Cak Imin Lantik Jajaran Baru Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:35 WIB
Cak Imin Lantik Jajaran Baru Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Jumat lalu, suasana di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat terasa berbeda. Ada hajatan penting. Menteri Koordinator PM, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, secara resmi melantik jajaran pimpinan baru untuk kedua BPJS. Acara yang berlangsung pada 20 Februari 2026 ini menandai dimulainya periode tugas 2026-2031.

Yang paling menyita perhatian adalah posisi puncak di BPJS Kesehatan. Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito kini resmi mengambil alih kursi Direktur Utama, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Di sisi lain, untuk BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat yang dipercaya memegang tampuk kepemimpinan.

Pelantikan ini bukan tanpa dasar. Semua merujuk pada Keputusan Presiden bernomor 17 dan 18/P Tahun 2026. Intinya, presiden memberi mandat untuk pergantian seluruh anggota Dewan Pengawas dan Direksi di kedua badan penyelenggara jaminan sosial itu.

Dalam sambutannya, Cak Imin terlihat optimis. Dia menyebut momen regenerasi ini sebagai hal krusial. Bagaimanapun, BPJS adalah ujung tombak sistem jaminan sosial kita.

"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," tegas Cak Imin di hadapan para pejabat yang baru dilantik.

Dia melanjutkan, "Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat."

Pesan itu jelas. Pemberdayaan, baginya, bukan cuma soal mengentaskan kemiskinan. Lebih dari itu, ia harus membangun ketahanan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, dan yang tak kalah penting: menghadirkan rasa aman. Aman dari berbagai risiko kehidupan.

Di sinilah peran BPJS menjadi sentral. Menurut Cak Imin, BPJS Kesehatan harus jadi penjaga agar masyarakat tidak kehilangan daya karena sakit. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pelindung bagi pekerja dan keluarganya dari risiko PHK, kecelakaan kerja, hingga hal-hal yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam kemiskinan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar