Atase Tenaga Kerja Ungkap Terima Mobil dari Mantan Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 19:00 WIB
Atase Tenaga Kerja Ungkap Terima Mobil dari Mantan Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

“Saat itu saya sempat bilang, walaupun cicilannya saya juga tidak mampu untuk bayarnya, Pak. Begitu,” tutur Harry mengisahkan keraguannya saat itu.

“Kemudian, akhirnya di-DP-kan kalau tidak salah itu 50 juta,” lanjutnya.

Mobil Dikembalikan Sebelum Lunas

Harry mengaku sempat menggunakan mobil putih itu, namun hanya untuk periode yang singkat. Selama masa pakai tersebut, cicilan bulanan tetap dibayarkan oleh Wisnu Pramono.

“Pada saat saudara kembalikan, sudah lunas atau belum?,” tanya jaksa mencermati status pembayaran.

“Setahu saya belum, Pak. Masih belum,” jawab Harry. Ia menjelaskan bahwa mobil itu ia gunakan hanya sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Wisnu.

Latar Belakang Kasus Pemerasan RPTKA

Kesaksian Harry Ayusman ini merupakan bagian dari sidang lanjutan kasus besar yang menjerat delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan RPTKA, dengan total nilai dugaan penerimaan tidak sah mencapai Rp135,3 miliar.

Para terdakwa dalam perkara ini mencakup sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker, mulai dari level direktur jenderal, direktur, hingga staf analis. Jaksa dalam surat dakwaan menyatakan bahwa mereka secara sistematis memaksa para pemberi kerja atau agen pengurusan izin untuk memberikan sejumlah uang.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” jelas jaksa membacakan dakwaan.

Dari aksi pemerasan itu, masing-masing terdakwa diduga memperkaya diri sendiri. Rincian nilai yang didakwakan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk penerimaan dalam bentuk barang seperti mobil dan sepeda motor mewah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar