MURIANETWORK.COM - Atase Tenaga Kerja Indonesia di Kuala Lumpur, Harry Ayusman, memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, Harry mengungkapkan bahwa salah seorang terdakwa, mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, pernah membelikannya sebuah mobil baru.
Kesaksian Penerimaan Mobil dari Terdakwa
Di hadapan majelis hakim, Harry Ayusman mengakui fakta bahwa Wisnu Pramono, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA (2017-2019), membelikannya sebuah mobil. Pengakuan ini muncul setelah jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan langsung mengenai hubungan keduanya.
“Apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?,” tanya jaksa.
“Benar, Pak. Mobil Calya, warna putih. Tahun 2017,” jawab Harry tegas. Ia kemudian menambahkan, “(Mobilnya) baru, pak.”
Mobil berjenis low cost green car (LCGC) itu seluruh surat-suratnya tercatat atas nama Harry. Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara persis sumber dana yang digunakan Wisnu untuk pembelian kendaraan tersebut.
Alasan dan Kronologi Pemberian
Jaksa kembali mengejar alasan di balik pemberian yang tidak biasa itu. Harry menjawab dengan lugas bahwa ia tidak memahami sepenuhnya motivasi Wisnu.
“Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil,” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun, saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak,” ungkapnya.
Ia lantas membeberkan kronologi kejadian. Semuanya berawal dari sebuah pertemuan di sebuah rumah makan. Usai makan, Wisnu mengajaknya langsung ke sebuah showroom mobil dan memutuskan membelikan mobil secara kredit.
“Saat itu saya sempat bilang, walaupun cicilannya saya juga tidak mampu untuk bayarnya, Pak. Begitu,” tutur Harry mengisahkan keraguannya saat itu.
“Kemudian, akhirnya di-DP-kan kalau tidak salah itu 50 juta,” lanjutnya.
Mobil Dikembalikan Sebelum Lunas
Harry mengaku sempat menggunakan mobil putih itu, namun hanya untuk periode yang singkat. Selama masa pakai tersebut, cicilan bulanan tetap dibayarkan oleh Wisnu Pramono.
“Pada saat saudara kembalikan, sudah lunas atau belum?,” tanya jaksa mencermati status pembayaran.
“Setahu saya belum, Pak. Masih belum,” jawab Harry. Ia menjelaskan bahwa mobil itu ia gunakan hanya sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Wisnu.
Latar Belakang Kasus Pemerasan RPTKA
Kesaksian Harry Ayusman ini merupakan bagian dari sidang lanjutan kasus besar yang menjerat delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan RPTKA, dengan total nilai dugaan penerimaan tidak sah mencapai Rp135,3 miliar.
Para terdakwa dalam perkara ini mencakup sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker, mulai dari level direktur jenderal, direktur, hingga staf analis. Jaksa dalam surat dakwaan menyatakan bahwa mereka secara sistematis memaksa para pemberi kerja atau agen pengurusan izin untuk memberikan sejumlah uang.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” jelas jaksa membacakan dakwaan.
Dari aksi pemerasan itu, masing-masing terdakwa diduga memperkaya diri sendiri. Rincian nilai yang didakwakan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk penerimaan dalam bentuk barang seperti mobil dan sepeda motor mewah.
Artikel Terkait
Trump Puji Prabowo sebagai Pemimpin Tangguh di Forum Perdamaian Washington
Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza di Washington
BTN RUN 2026 Buka Pendaftaran, Targetkan 7.600 Peserta di Ancol
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp427,5 Triliun, Transmisi Suku Bunga ke Kredit Masih Terbatas