MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen terkait perubahan atau revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan ini disampaikannya di tengah wacana publik yang mendorong pengembalian UU KPK ke versi lama. Posisi serupa juga datang dari lingkungan Istana, yang menyatakan isu tersebut belum pernah dibahas secara formal.
Pernyataan Tegas dari Pimpinan DPR
Dalam keterangannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Cucun Ahmad Syamsurijal secara gamblang menyampaikan situasi yang ada. Ia menekankan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima proposal apa pun mengenai amandemen undang-undang antikorupsi tersebut.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR," tegas Cucun pada Kamis (19/2/2026).
Dengan dasar itu, ia menjelaskan bahwa sikap DPR saat ini adalah membiarkan regulasi yang telah berlaku untuk diimplementasikan sesuai fungsinya. Cucun menambahkan, jika pun nantinya muncul usulan, prosesnya harus mengikuti mekanisme dan tata cara yang berlaku untuk pembahasan undang-undang, bukan hanya terbatas pada UU KPK.
Artikel Terkait
Pemerintah Pantau Ketat Dampak Gejolak Harga Global ke Bahan Baku Plastik
Lalu Lintas Udara Indonesia Tumbuh 5% di Kuartal I 2026
ALTO Network Luncurkan Dua Platform untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Digital
Menteri Keuangan Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Tembus 5,5 Persen