Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Juni 2026 Bertepatan Libur Nasional Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 31 Mei 2026 | 08:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Juni 2026 Bertepatan Libur Nasional Hari Lahir Pancasila

Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil dan genap pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Jakarta yang diterbitkan pada Minggu, 31 Mei 2026.

Keputusan peniadaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional pada tahun 2026 sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi seluruh rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Jakarta juga meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman hingga MH Thamrin. Peniadaan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026 itu dilakukan karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE.

"Ditiadakan, sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026," tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar