Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Hari Libur Nasional 1 Juni 2026

- Minggu, 31 Mei 2026 | 08:25 WIB
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Hari Libur Nasional 1 Juni 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pemberlakuan sistem ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada Senin, 1 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Pancasila.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi melalui unggahan resmi di akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Minggu, 31 Mei 2026. Dalam pernyataannya, pihak dinas menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat tidak berlaku selama hari libur nasional.

“Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan oleh akun resmi tersebut.

Penghapusan sementara aturan ganjil-genap ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi itu secara jelas menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Sementara itu, penetapan Hari Pancasila sebagai hari libur nasional pada tahun 2026 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang tertuang dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Meskipun aturan ganjil-genap ditiadakan, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya harus tetap menjadi prioritas utama selama berkendara di Ibu Kota.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar