MURIANETWORK.COM - Pengamat pangan Khudori mengingatkan bahwa wacana penguatan peran Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui Revisi Undang-Undang Pangan berpotensi mengembalikan model kelembagaan era Orde Baru. Dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (17 Februari 2026), ia menyoroti bahwa salah satu opsi dalam draf revisi adalah menggabungkan fungsi regulator dan operator dalam satu lembaga, sebuah format yang dinilai kurang sesuai dengan tata kelola modern yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Opsi Penggabungan dalam Revisi UU Pangan
Khudori menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut memuat beberapa skenario untuk memperkuat institusi pangan nasional. Opsi-opsi itu berkisar dari memperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, mentransformasi Bulog sepenuhnya, hingga menggabungkan kedua lembaga tersebut menjadi satu entitas baru.
Dari sejumlah kemungkinan itu, rekomendasi yang muncul justru mengarah pada penggabungan. Artinya, Bulog tidak lagi berstatus sebagai Perusahaan Umum (Perum), melainkan bertransformasi menjadi lembaga yang menjalankan dua tugas sekaligus: mengatur sekaligus mengoperasikan pasokan pangan.
Mengenang Kekuatan Bulog di Era Soeharto
Format yang diusulkan itu, menurut Khudori, sangat mirip dengan model yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kala itu, Bulog merupakan lembaga yang sangat perkasa. Kekuatannya bersumber dari perlindungan langsung dari pucuk pimpinan negara dan struktur politik yang terpusat secara monolitik. Koordinasi dari pusat hingga daerah berjalan dalam satu garis komando yang jelas, meski kerap mengesampingkan aspek transparansi.
Fungsi ganda sebagai pembuat aturan, pelaksana, dan pengawas dalam satu atap menjadi penopang utama efektivitasnya. Ditambah dengan kepastian saluran distribusi untuk komoditas seperti beras bersubsidi, peran Bulog dalam stabilisasi pangan pun menjadi sangat dominan.
Artikel Terkait
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Justin Hubner Terancam Izin Kerja di Belanda Meski Berstatus Homegrown di Inggris