Menyambut bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta bakal menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam. Kebijakan ini berlaku tepat di hari pertama puasa, yang berdasarkan penentuan pemerintah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.
Rano Karno, Wakil Gubernur DKI, mengonfirmasi rencana ini. Ia ditemui di kawasan Bundaran HI, Selasa malam lalu.
"Hari pertama tutup dulu. Lalu, dua hari jelang Lebaran juga tutup. Intinya begitu, Pak Sekda sudah mengedarkan suratnya," ujar Rano.
Aturan lebih rinci tertuang dalam Surat Edaran bernomor e-0001 Tahun 2026. Surat itu mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Jenis hiburan yang wajib tutup antara lain kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan untuk dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.
Namun begitu, ada pengecualian. THM yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi, asalkan lokasinya jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Meski boleh buka, jam operasinya dibatasi ketat.
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram