Menyambut bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta bakal menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam. Kebijakan ini berlaku tepat di hari pertama puasa, yang berdasarkan penentuan pemerintah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.
Rano Karno, Wakil Gubernur DKI, mengonfirmasi rencana ini. Ia ditemui di kawasan Bundaran HI, Selasa malam lalu.
"Hari pertama tutup dulu. Lalu, dua hari jelang Lebaran juga tutup. Intinya begitu, Pak Sekda sudah mengedarkan suratnya," ujar Rano.
Aturan lebih rinci tertuang dalam Surat Edaran bernomor e-0001 Tahun 2026. Surat itu mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Jenis hiburan yang wajib tutup antara lain kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan untuk dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.
Namun begitu, ada pengecualian. THM yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi, asalkan lokasinya jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Meski boleh buka, jam operasinya dibatasi ketat.
Kelab malam dan diskotek, contohnya, hanya boleh beraktivitas dari pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. Tempat mandi uap dan pijat dibatasi dari jam 11 siang hingga 11 malam. Sementara bar yang berdiri sendiri boleh beroperasi dari pukul 11.00 hingga 01.00 dini hari.
Lalu bagaimana dengan karaoke? Untuk karaoke eksekutif, jam bukanya sama seperti kelab malam. Sedangkan karaoke keluarga dapat beroperasi lebih panjang, mulai pukul 14.00 siang hingga 02.00 dini hari.
Aturan khusus juga diberlakukan untuk usaha billiar. Jika lokasinya menyatu dengan karaoke eksekutif, jam operasinya mengikuti aturan karaoke. Tapi kalau berdiri sendiri, billiar bisa buka lebih awal, yakni dari pukul 10.00 pagi sampai tengah malam.
Di sisi lain, surat edaran itu juga menegaskan hari-hari dimana penutupan total berlaku tanpa kompromi. Selain hari pertama Ramadan, THM juga wajib tutup sehari sebelumnya. Lalu, saat malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama, kedua, dan sehari setelah Idulfitri. Semua tempat harus menghentikan aktivitasnya pada momen-momen tersebut.
Kebijakan ini jelas akan mengubah ritme kehidupan malam Jakarta selama bulan suci. Bagi pelaku usaha, ini saatnya menyesuaikan diri. Bagi warga, suasana kota mungkin akan terasa lebih hening di hari-hari tertentu.
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan 2026
Pemerintah Rencanakan Penggabungan Bapanas ke dalam Bulog dalam Revisi UU Pangan
Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur Diduga Dipicu Pekerjaan Las, Tak Ada Korban Jiwa
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari