Kelab malam dan diskotek, contohnya, hanya boleh beraktivitas dari pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. Tempat mandi uap dan pijat dibatasi dari jam 11 siang hingga 11 malam. Sementara bar yang berdiri sendiri boleh beroperasi dari pukul 11.00 hingga 01.00 dini hari.
Lalu bagaimana dengan karaoke? Untuk karaoke eksekutif, jam bukanya sama seperti kelab malam. Sedangkan karaoke keluarga dapat beroperasi lebih panjang, mulai pukul 14.00 siang hingga 02.00 dini hari.
Aturan khusus juga diberlakukan untuk usaha billiar. Jika lokasinya menyatu dengan karaoke eksekutif, jam operasinya mengikuti aturan karaoke. Tapi kalau berdiri sendiri, billiar bisa buka lebih awal, yakni dari pukul 10.00 pagi sampai tengah malam.
Di sisi lain, surat edaran itu juga menegaskan hari-hari dimana penutupan total berlaku tanpa kompromi. Selain hari pertama Ramadan, THM juga wajib tutup sehari sebelumnya. Lalu, saat malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama, kedua, dan sehari setelah Idulfitri. Semua tempat harus menghentikan aktivitasnya pada momen-momen tersebut.
Kebijakan ini jelas akan mengubah ritme kehidupan malam Jakarta selama bulan suci. Bagi pelaku usaha, ini saatnya menyesuaikan diri. Bagi warga, suasana kota mungkin akan terasa lebih hening di hari-hari tertentu.
Artikel Terkait
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Justin Hubner Terancam Izin Kerja di Belanda Meski Berstatus Homegrown di Inggris
Min Aung Hlaing Resmi Dilantik sebagai Presiden Myanmar Setelah Lima Tahun Berkuasa
Iran Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran, Hantam Israel dari Negev hingga Tel Aviv