MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai sidang isbat yang digelar Kementerian Agama, Selasa (17/2/2026), di Jakarta. Penetapan ini bertujuan menyatukan kalender ibadah umat Islam di tanah air.
Proses Sidang Isbat dan Dasar Hukum
Sidang penetapan awal bulan Hijriah tersebut dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Acara penting ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam proses musyawarah untuk menentukan pergantian bulan dalam kalender Islam.
Metodologi Integrasi Hisab dan Rukyat
PMA tersebut secara khusus mengatur metodologi penetapan yang mengintegrasikan dua pendekatan: hisab (perhitungan astronomis) dan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit). Kriteria visibilitas hilal menjadi pertimbangan utama dalam metode integrasi ini, yang mencerminkan upaya menggabungkan ilmu falak modern dengan tradisi pengamatan langsung.
Artikel Terkait
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Justin Hubner Terancam Izin Kerja di Belanda Meski Berstatus Homegrown di Inggris