Suasana di ruang rapat Komisi V DPR, Selasa (27/1) lalu, mendadak tegang. Rapat kerja yang membahas penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar itu berjalan alot. Sorotan utama tertuju pada Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang terlihat kesulitan saat memaparkan skema anggaran untuk penanganan darurat.
Ia berbicara terbata-bata. Gaya bicaranya yang tak lancar itu langsung ditangkap oleh Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae. Tanpa basa-basi, Ridwan melontarkan kritik pedas.
“Anggaran Bapak kan cukup, (tapi anggaran) dicopot sini dicopot sana untuk membiayai persoalan bencana kita,” ujarnya.
Ridwan mempertanyakan pola yang dinilai janggal. Menurutnya, praktik mengutak-atik anggaran rutin untuk urusan bencana justru mengganggu program kerja kementerian. Padahal, lembaga khusus penanggulangan bencana sudah ada. Lalu, kenapa mekanismenya masih berantakan?
Di sisi lain, Menteri Dody berusaha menjelaskan. Ia menyebut bahwa dalam situasi darurat, langkah pertama yang kerap diambil adalah menunjuk penyedia jasa terlebih dahulu. Pembayarannya? Itu urusan belakangan, setelah administrasi beres.
“Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak,” jelas Dody.
Jawaban itu justru memantik reaksi lebih keras. Ketua Komisi V, Lasarus, langsung menyela. Ia menghentikan penjelasan sang menteri yang dianggapnya mulai tidak karuan.
“Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata,” kata Lasarus tegas.
Bagi Lasarus, penanganan bencana dengan skema ‘utang dulu’ sama sekali tidak mencerminkan tata kelola negara yang baik. Ia menegaskan Indonesia sebenarnya mampu, dan harus punya pakem yang jelas.
“Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok,” tandasnya.
Persoalannya, menurut Lasarus, tidak semua kejadian bisa serta-merta disebut bencana nasional. Di sinilah perlunya kejelasan koordinasi antara Kemen PU dan BNPB. Tanpa pembagian peran dan skema pendanaan yang terang benderang, kebingungan di lapangan saat bencana besar melanda hanya tinggal menunggu waktu.
Menyikapi hal ini, DPR tak tinggal diam. Opsi untuk menggelar rapat gabungan antara Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kemen PU pun dibuka. Tujuannya satu: merumuskan mekanisme pembiayaan penanganan bencana yang lebih jelas, agar momen tegang seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT