Soal jumlah, ada batasannya. Untuk pecahan besar seperti Rp50.000 dan Rp20.000, maksimal penukarannya 50 lembar per jenis. Sementara itu, pecahan lebih kecil mulai Rp10.000 ke bawah, batasnya lebih longgar, yaitu 100 lembar per pecahan.
Ada hal krusial yang perlu diingat. Proses penukaran ini bersifat personal dan tidak bisa diwakilkan. Jadi, Anda harus datang sendiri dan data harus cocok dengan identitas pendaftar.
Kalau sampai melewatkan jadwal penukaran yang sudah ditetapkan, bersiaplah. Kuota yang Anda dapatkan akan hangus begitu saja. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu besok.
Artikel Terkait
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DSI
Puan Maharani Ingatkan WFH Jumat Harus Jaga Kecepatan Pelayanan Publik
Pertamina dan POSCO Sepakati Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
Apindo Pertimbangkan WFH Respons Kelangkaan BBM, Tekankan Produktivitas Harus Terjaga