Dia melanjutkan, “Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.”
Sebelumnya, di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Itu ia sampaikan menanggapi usulan Abraham Samad, mantan Ketua KPK.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi singkat.
Namun begitu, mantan presiden itu dengan tegas menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 murni inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak salah paham. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya. Ia juga menegaskan, “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan.”
Pernyataan itulah yang kini memantik perdebatan. Abdullah, dari sisi legislatif, seolah meluruskan bahwa proses legislasi tak bisa dilepaskan dari peran eksekutif, meski tanda tangan presiden absen di akhir.
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram