JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK 2019 mendapat respons keras dari anggota Komisi III DPR, Abdullah. Menurutnya, klaim Jokowi yang merasa tak punya peran dalam perubahan undang-undang itu dinilai kurang tepat.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Anggota Baleg DPR ini lantas membeberkan alasan. Saat itu, Jokowi mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi. Artinya, prosesnya jelas melibatkan kedua belah pihak. “Jadi, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Itu fakta,” ucapnya.
Lalu, bagaimana dengan klaim Jokowi bahwa dirinya tak menandatangani hasil revisi? Abdullah punya jawaban konstitusional. Menurutnya, absennya tanda tangan presiden bukanlah bentuk penolakan.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,” jelasnya.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram