MURIANETWORK.COM - Pemerintah Israel secara resmi menyetujui kebijakan untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat yang didudukinya sebagai "properti negara". Keputusan yang diambil pada Ahad (15/2) malam itu langsung memicu gelombang kecaman dari negara-negara Arab dan kritik internasional, yang menilai langkah ini sebagai upaya mempercepat aneksasi wilayah Palestina secara de facto. Israel sendiri beralasan kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang statusnya dianggap tidak jelas.
Kecaman Internasional Bergema
Respons dari komunitas internasional datang cepat dan keras. Mesir, Qatar, dan Yordania secara terpisah mengecam langkah Israel tersebut, menyatakannya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional yang berlaku.
Pemerintah Mesir, melalui pernyataan resmi, menyebut kebijakan itu sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan mengukuhkan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki".
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Qatar secara tegas mengutuk "keputusan mengubah status kepemilikan tanah di Tepi Barat menjadi apa yang disebut 'properti negara'", seraya memperingatkan bahwa langkah itu akan "merampas hak rakyat Palestina".
Di Ramallah, Otoritas Palestina mendesak adanya intervensi mendesak dari dunia internasional untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "awal de facto proses aneksasi dan penggerusan fondasi negara Palestina".
Dampak di Lapangan: Kekhawatiran "Perampasan" Sistematis
Di tengah perdebatan politik tingkat tinggi, para pengamat di lapangan menyoroti dampak praktis dan jangka panjang dari kebijakan baru ini. Lembaga pemantau permukiman Israel, Peace Now, tidak ragu menyebutnya sebagai "perampasan tanah besar-besaran".
Jonathan Mizrachi, salah satu direktur eksekutif lembaga tersebut, menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan difokuskan di Area C Tepi Barat, wilayah yang mencakup 60 persen dari total luas dan sepenuhnya berada di bawah kendali administratif serta keamanan Israel. Menurutnya, ambiguitas kepemilikan tanah yang selama ini ada justru berpotensi dimanfaatkan untuk merugikan warga Palestina dalam proses klaim baru ini.
Artikel Terkait
Pakar Apresiasi Program Green Policing Polda Riau sebagai Solusi Tekan Emisi
Polres Bogor Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan
Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla di Tengah Ancaman Super El Nino
Aldi Taher Ungkap Peran Al-Quran dalam Perjuangan Sembuh dari Kanker