MURIANETWORK.COM - Pemerintah Israel secara resmi menyetujui kebijakan untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat yang didudukinya sebagai "properti negara". Keputusan yang diambil pada Ahad (15/2) malam itu langsung memicu gelombang kecaman dari negara-negara Arab dan kritik internasional, yang menilai langkah ini sebagai upaya mempercepat aneksasi wilayah Palestina secara de facto. Israel sendiri beralasan kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang statusnya dianggap tidak jelas.
Kecaman Internasional Bergema
Respons dari komunitas internasional datang cepat dan keras. Mesir, Qatar, dan Yordania secara terpisah mengecam langkah Israel tersebut, menyatakannya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional yang berlaku.
Pemerintah Mesir, melalui pernyataan resmi, menyebut kebijakan itu sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan mengukuhkan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki".
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Qatar secara tegas mengutuk "keputusan mengubah status kepemilikan tanah di Tepi Barat menjadi apa yang disebut 'properti negara'", seraya memperingatkan bahwa langkah itu akan "merampas hak rakyat Palestina".
Di Ramallah, Otoritas Palestina mendesak adanya intervensi mendesak dari dunia internasional untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "awal de facto proses aneksasi dan penggerusan fondasi negara Palestina".
Dampak di Lapangan: Kekhawatiran "Perampasan" Sistematis
Di tengah perdebatan politik tingkat tinggi, para pengamat di lapangan menyoroti dampak praktis dan jangka panjang dari kebijakan baru ini. Lembaga pemantau permukiman Israel, Peace Now, tidak ragu menyebutnya sebagai "perampasan tanah besar-besaran".
Jonathan Mizrachi, salah satu direktur eksekutif lembaga tersebut, menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan difokuskan di Area C Tepi Barat, wilayah yang mencakup 60 persen dari total luas dan sepenuhnya berada di bawah kendali administratif serta keamanan Israel. Menurutnya, ambiguitas kepemilikan tanah yang selama ini ada justru berpotensi dimanfaatkan untuk merugikan warga Palestina dalam proses klaim baru ini.
"Banyak tanah yang dianggap milik warga Palestina, bisa jadi dinyatakan bukan milik mereka dalam proses pendaftaran baru ini," ungkap Mizrachi, dengan nada prihatin. Dia menambahkan bahwa langkah ini secara nyata mendorong agenda aneksasi yang didukung kelompok kanan di Israel.
Mengubah Lanskap dan Demografi
Kebijakan pendaftaran tanah ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Ia muncul beriringan dengan serangkaian keputusan kontroversial lain dari kabinet keamanan Israel pekan lalu, seperti pemberian izin bagi warga Yahudi Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat secara langsung. Bagi banyak pihak, ini adalah bagian dari pola yang lebih besar untuk mengubah fakta di lapangan.
Bagi warga Palestina, Tepi Barat adalah jantung dari negara masa depan yang mereka impikan. Sebaliknya, bagi sebagian kalangan di Israel, wilayah ini dianggap sebagai bagian dari tanah yang tak terpisahkan. Kebijakan terbaru ini, dalam pandangan pengamat hak asasi manusia, semakin mengukuhkan upaya perubahan demografi yang sistematis.
"Kita sedang menyaksikan langkah cepat untuk secara permanen mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, mencabut tanah rakyatnya dan memaksa mereka pergi," tegas Volker Turk, Kepala HAM PBB, dalam sebuah pernyataan yang menyoroti situasi yang semakin memanas.
Konteks Pendudukan yang Berkepanjangan
Langkah Israel ini terjadi dalam konteks pendudukan atas Tepi Barat yang telah berlangsung sejak 1967. Saat ini, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan di wilayah tersebut sebuah kenyataan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Mereka hidup berdampingan, meski kerap dalam ketegangan, dengan sekitar tiga juta warga Palestina yang mendiami tanah yang sama.
Meningkatnya serangan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina dalam beberapa waktu terakhir juga menambah suhu konflik yang sudah tinggi. Sementara itu, dari kancah internasional, meski Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyatakan penolakan terhadap aneksasi, kritik langsung terhadap langkah pendaftaran tanah ini belum secara resmi dilayangkan, di tengah gelombang kecaman yang justru datang dari sekutu-sekutu tradisional Israel di kawasan.
Editor: Yuniman Farid
Artikel Terkait
Pelatih Hungaria Ungkap Mimpi Szoboszlai ke Real Madrid, tapi Masa Depan di Liverpool Masih Kuat
Serangan Israel di Gaza Tewaskan 12 Warga Palestina Meski Gencatan Senjata Diperpanjang
Iran Desak AS Ambil Keputusan Mandiri, Tolak Bahas Program Rudal dalam Perundingan Nuklir
Menag Ucapkan Selamat Imlek 2577, Tekankan Keadilan sebagai Pondasi Persatuan