Hal itu karena ada petani yang mengairi dengan irigasi dan ada yang mengairi dengan sumber air alami seperti sungai. Bahkan, ada yang mengairi dengan keduanya.
Saat ini ada 5 macam kadar zakat berdasarkan pengairannya. Macam-macam kadar zakat pertanian tersebut antara lain:
Lahan yang diairi dengan sumber air alami atau tadah air hujan harus mengeluarkan 10% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan irigasi yang mengeluarkan biaya perlu memberikan 5% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan pengairannya campuran seperti irigasi dan sumber air alami harus memberikan zakat sebanyak 7,5% dari hasil.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Mendidik dan Mengajar Topik 1 Merdeka Belajar
Lahan yang pengairannya dengan irigasi berbayar serta tadah air hujan harus memberikan 5% hasilnya jika dominan diairi dengan irigasi berbayar.
Namun, jika lebih dominan memakai tadah air hujan, zakat yang diberikan sebesar 10% dari hasil panen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia