Hal itu karena ada petani yang mengairi dengan irigasi dan ada yang mengairi dengan sumber air alami seperti sungai. Bahkan, ada yang mengairi dengan keduanya.
Saat ini ada 5 macam kadar zakat berdasarkan pengairannya. Macam-macam kadar zakat pertanian tersebut antara lain:
Lahan yang diairi dengan sumber air alami atau tadah air hujan harus mengeluarkan 10% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan irigasi yang mengeluarkan biaya perlu memberikan 5% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan pengairannya campuran seperti irigasi dan sumber air alami harus memberikan zakat sebanyak 7,5% dari hasil.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Mendidik dan Mengajar Topik 1 Merdeka Belajar
Lahan yang pengairannya dengan irigasi berbayar serta tadah air hujan harus memberikan 5% hasilnya jika dominan diairi dengan irigasi berbayar.
Namun, jika lebih dominan memakai tadah air hujan, zakat yang diberikan sebesar 10% dari hasil panen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN
Gapensi Desak Penyesuaian Harga Proyek Imbas Kenaikan Biaya Konstruksi
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke US$100 Tak Perlebar Defisit APBN
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng