Hal itu karena ada petani yang mengairi dengan irigasi dan ada yang mengairi dengan sumber air alami seperti sungai. Bahkan, ada yang mengairi dengan keduanya.
Saat ini ada 5 macam kadar zakat berdasarkan pengairannya. Macam-macam kadar zakat pertanian tersebut antara lain:
Lahan yang diairi dengan sumber air alami atau tadah air hujan harus mengeluarkan 10% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan irigasi yang mengeluarkan biaya perlu memberikan 5% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan pengairannya campuran seperti irigasi dan sumber air alami harus memberikan zakat sebanyak 7,5% dari hasil.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Mendidik dan Mengajar Topik 1 Merdeka Belajar
Lahan yang pengairannya dengan irigasi berbayar serta tadah air hujan harus memberikan 5% hasilnya jika dominan diairi dengan irigasi berbayar.
Namun, jika lebih dominan memakai tadah air hujan, zakat yang diberikan sebesar 10% dari hasil panen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Pemulihan Infrastruktur Sumut Pasca-Bencana: Satu Titik Masih Terisolasi Total
BRI Ingatkan Nasabah: Waspada Modus Penipuan Kartu Kredit yang Makin Canggih
Aceh Tembus 18 Juta Wisatawan, Namun Duka Banjir Mengintai
Icel Jalani Pemeriksaan Panjang di Polda, Tetap Tegar Jelang Persalinan