Rabu malam (7/1) lalu, Friceilda Prillea atau yang akrab disapa Icel, akhirnya keluar dari Polda Metro Jaya. Ia baru saja menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Anrez Adelio. Wajahnya tampak lelah, tapi ia masih bisa tersenyum tipis.
Ditemani kuasa hukumnya, Santo Nababan, Icel memberikan keterangan tambahan. Tujuannya jelas: memperkuat laporan yang sudah diajukan sebelumnya. Menurut Santo, pertemuan ini intinya untuk memberikan klarifikasi soal fakta-fakta yang dialami kliennya.
"Menyampaikan keterangan kepada penyidik, gitu, terkait apa yang kemarin sudah klien kami laporkan," kata Santo usai semua proses selesai.
Ia enggan merinci isi Berita Acara Pemeriksaan. Tapi satu hal yang diungkapkannya, kliennya harus menghadapi puluhan pertanyaan dari penyidik. "Oh iya, cukup lama memang, ya sekitar ya kurang lebih 20 pertanyaan lah," jelas Santo. Pertanyaan-pertanyaan itu berputar pada kronologi kejadian dan penyesuaiannya dengan bukti yang ada.
"Ya macam-macam, semuanya ini kan prosesnya, tentunya kan sama bukti-buktinya, semua ditanyakan," tambahnya.
Soal bukti tambahan apa saja yang mereka bawa, Santo memilih tutup mulut. Dia tak mau bocorin, khawatir malah mengganggu penyidikan yang sedang berjalan. "Nanti masalah bukti, biar penyidik. Ini sudah masuk proses, ya enggak mungkin kami sampaikan. Tunggu prosesnya, karena kan enggak boleh juga mendahului peristiwa," tegasnya.
Tetap Tegar di Tengah Kehamilan
Di sisi lain, meski proses hukum ini jelas melelahkan, Icel berusaha keras untuk tetap kuat. Motivasi utamanya adalah keadilan.
"Lagi ini aja sih, lebih ke fokus sebentar lagi melahirkan. Kurang lebih satu atau dua minggu lagi, minta doanya aja teman-teman semoga semuanya dilancarin," ucap Icel dengan suara lirih.
Santo Nababan sendiri mengaku kagum dengan ketegaran kliennya. Bolak-balik ke kantor polisi di usia kehamilan yang sudah sangat tua bukan perkara mudah. "Namanya seorang ibu ini yang berjuang untuk dirinya dan juga anaknya. Dia dalam konteks sekarang bagaimana supaya seorang wanita ini bisa mendapatkan keadilan bagi dia dan juga bayinya, itu aja sih," tutup Santo.
Sebelumnya, Icel telah melaporkan Anrez Adelio dengan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Peroleh 127,3 Hektar di Pulau Sebatik dari Malaysia
Pos Indonesia Siap Jadi Penggerak Utama Konsolidasi BUMN Logistik
Pemerintah Pastikan Harga Kedelai Masih Sesuai Acuan, Ancaman Sanksi untuk Importir Bandel
Menteri Haji Ingatkan Risiko Diblacklist bagi Calon Jemaah Tanpa Visa Resmi