“Maka, Ibu-Bapak, kami sudah siapkan nih nota pembelaan. Pledoi. Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin tuhan enggak pernah tidur,” tutur Patra.
“Sampai malam ini kami yakin, majelis hakim akan mengadili atas nama tuhan. Oleh karena itu, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar majelis hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan untuk memutus seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dua Anak Buah Juga Menghadapi Tuntutan Berat
Dalam perkembangan terpisah, jaksa juga menjatuhkan tuntutan serius terhadap dua rekan kerja Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya, yang merupakan pejabat di sejumlah perusahaan terkait, masing-masing dituntut hukuman penjara 16 tahun.
Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT JMN, juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Nilai tuntutan uang pengganti yang diajukan terhadap keduanya mencapai angka triliunan rupiah, dengan rincian kerugian keuangan dan perekonomian negara yang berbeda.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” jelas salah seorang jaksa saat membacakan amar tuntutan di sidang yang sama.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan