Di Riau, perang melawan narkoba tak main-main. Polda setempat benar-benar menunjukkan taringnya. Sepanjang 2025 hingga 2026, mereka berhasil mengungkap ribuan kasus dan menangkap lebih dari empat ribu tersangka. Angkanya cukup mencengangkan: 3.164 kasus terungkap dengan 4.553 orang yang ditangkap dan diproses hukum.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menegaskan hal itu dalam sebuah konferensi pers di Mapolda, Senin lalu.
"Ini bukti nyata keseriusan kami," ujarnya.
Namun begitu, operasi penindakan ini tidak hanya diarahkan ke luar. Kalangan internal Polri sendiri jadi sasaran. Tindakan tegas di dalam tubuh kepolisian dibuktikan dengan pemecatan belasan personel yang ketahuan terlibat narkotika.
Hengki menjelaskan, "Sudah 18 anggota yang kami PTDH Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Angka ini setara dengan 50 persen dari total anggota Polri yang dipecat secara nasional. Ini bukti kami tegas, baik ke luar maupun ke dalam."
Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, soal ini jelas: zero tolerance. Tak peduli itu masyarakat biasa atau anggota polisi sendiri, hukum akan ditegakkan.
"Sekali lagi, kami akan tindak tegas. Zero tolerance. Tidak ada hukuman disiplin biasa kalau sudah urusan narkoba. Langsung kode etik, risikonya dipecat, plus proses pidana," tegas Hengki tanpa basa-basi.
Di sisi lain, selain sanksi, ada juga sistem penghargaan. Polda Riau berjanji memberi apresiasi bagi personel yang berprestasi, khususnya dalam pengungkapan kasus narkoba. Bahkan, mereka mengusulkan pemberian pin emas dari Kapolri untuk prestasi luar biasa.
"Beberapa pengungkapan kasus berat, seperti heroin yang notabene sulit diungkap berhasil dibongkar jajaran kami. Mereka akan dapat penghargaan dari Pak Kapolda, dan kami usulkan ke Mabes untuk dapat pin emas dari Bapak Kapolri," jelasnya.
Sebagai contoh nyata, baru-baru ini Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka. Barang buktinya fantastis: hampir 15 kilogram sabu dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Juga disita dua motor dan dua ponsel.
Kedua tersangka, berinisial DPG (27) dari Pekanbaru dan YA (22) dari Bengkalis, kini mendekam di Polres setempat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat UU Narkotika, yang ancaman pidananya sangat maksimal.
Gebrakan di Bumi Lancang Kuning ini jelas memberi sinyal kuat. Perang terhadap narkoba digencarkan tanpa pandang bulu, dari jalanan hingga ke dalam institusi sendiri.
Artikel Terkait
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum
10 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar Sebelum CPNS 2026 Dibuka