Kasus korupsi kuota haji kembali berkembang. Kali ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka berasal dari klaster swasta, menambah daftar panjang dalam penyelidikan kasus haji periode 2023-2024 yang sudah menyeret nama mantan pejabat tinggi.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK pada Senin (30/3/2026). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Dua orang yang baru dicokok itu adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR). ASR dikenal juga sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Lantas, apa peran kedua tersangka baru ini? Menurut Asep, mereka diduga aktif banget dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Caranya? Tentu saja nggak sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,”
Artikel Terkait
Maarten Paes Raih Kiper Terbaik PSSI Awards 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Kolektif
Dua Personel UNIFIL Tewas dalam Ledakan di Lebanon Selatan
Veda Ega Pratama Gagal Finis di Moto3 AS Usai Kecelakaan di Lap Keempat
AS Kerahkan Pasukan Khusus ke Timur Tengah di Tengah Ketegangan dengan Iran