Kasus korupsi kuota haji kembali berkembang. Kali ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka berasal dari klaster swasta, menambah daftar panjang dalam penyelidikan kasus haji periode 2023-2024 yang sudah menyeret nama mantan pejabat tinggi.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK pada Senin (30/3/2026). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Dua orang yang baru dicokok itu adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR). ASR dikenal juga sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Lantas, apa peran kedua tersangka baru ini? Menurut Asep, mereka diduga aktif banget dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Caranya? Tentu saja nggak sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,”
Jelas Asep. Skema bagi-bagi kuota itu, kata dia, jelas-jelas melenceng. Di sisi lain, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Termasuk untuk skema percepatan keberangkatan jemaah.
Rincian modusnya pun mulai terkuak. ISM diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Tak hanya itu, dia juga disebut memberi 5 ribu dolar AS plus 16 ribu riyal kepada Hilman Latief. Dari permainan kotor ini, PT Makassar Toraja kebagian untung nggak sah sekitar Rp27,8 miliar di tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba (ASR) diduga lebih "dermawan". Dia disebut memberikan uang yang jauh lebih besar, yakni 406 ribu dolar AS, kepada Ishfah. Aksi ini menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya, dengan keuntungan ilegal yang dikantongi mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menduga kuat aliran dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Ishfah semata, melainkan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut. Atas semua perbuatannya, ISM dan ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidikan KPK terus bergulir. Kasus ini semakin membuka borok di sistem penyelenggaraan haji yang seharusnya suci.
Artikel Terkait
Inggris Pastikan Sembilan Wakil di Kompetisi Eropa Musim 2026-2027
Prabowo Apresiasi Prancis sebagai Pelopor Solusi Dua Negara untuk Palestina
Iduladha Dorong Rantai Pasok Ekonomi Kerakyatan, Danareksa: Peternak Hingga Sopir Truk Ikut Terdampak
Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Masuk Kurikulum Sekolah di Indonesia