KPK Tetapkan Dua Pengusaha Haji sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota

- Selasa, 31 Maret 2026 | 02:20 WIB
KPK Tetapkan Dua Pengusaha Haji sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota

Kasus korupsi kuota haji kembali berkembang. Kali ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka berasal dari klaster swasta, menambah daftar panjang dalam penyelidikan kasus haji periode 2023-2024 yang sudah menyeret nama mantan pejabat tinggi.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK pada Senin (30/3/2026). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Dua orang yang baru dicokok itu adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR). ASR dikenal juga sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Lantas, apa peran kedua tersangka baru ini? Menurut Asep, mereka diduga aktif banget dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Caranya? Tentu saja nggak sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,”

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar