MURIANETWORK.COM - Draft Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 telah selesai melalui tahap harmonisasi dan kini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi perkembangan terbaru ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah tunggakan yang terus membebani sistem jaminan kesehatan nasional.
Proses Regulasi Menuju Tahap Akhir
Mengacu pada penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin, proses penyusunan aturan tersebut kini telah memasuki tahap final. Draft yang telah rampung itu saat ini berada di Sekretariat Negara, menunggu keputusan eksekutif tertinggi.
"Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangan," jelasnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Menteri Budi memilih untuk tidak merinci lebih jauh isi dari draft Perpres tersebut. Ia menyarankan agar keterangan detail mengenai teknis kebijakan disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan yang lebih berkompeten.
"Mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan," tuturnya.
Tantangan Besar: Peserta Tidak Aktif yang Meningkat
Latar belakang dari kebijakan pemutihan ini tidak terlepas dari fenomena mengkhawatirkan, yaitu terus bertambahnya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif. Data yang diungkapkan Menkes menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, jumlah peserta tidak aktif tercatat mencapai 49 juta jiwa. Angka itu kemudian melonjak menjadi 63 juta pada tahun 2026.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, status "tidak aktif" ini terbagi dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah peserta yang tidak aktif karena mutasi, misalnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpindah ke kategori mandiri namun tidak melanjutkan pembayaran. Kategori kedua, dan ini yang menjadi fokus perhatian, adalah peserta yang benar-benar menunggak iuran.
"Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak, kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar saja," ungkapnya.
Peserta mandiri yang berhenti membayar inilah yang kemudian menumpuk menjadi tunggakan besar. Program pemutihan yang sedang digodok diharapkan dapat menjangkau kelompok ini, mengembalikan mereka ke dalam sistem perlindungan kesehatan, sekaligus meringankan beban keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Keberhasilan implementasinya nanti tentu akan sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan mekanisme yang mudah diakses oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp100,166 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera hingga 2028
Mayoritas dari 4.922 Sekolah di Tiga Provinsi Sumatera Terdampak Bencana Kembali Berfungsi Normal
Fenomena Rashdul Kiblat 27-28 Mei 2026, Waktu Tepat Verifikasi Arah Kiblat Tanpa Alat Canggih
Pemerintah Wajibkan Eksportir Sawit dan Batu Bara Simpan Devisa 12 Bulan di Bank BUMN Mulai Juni 2026