Hakim Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kini berbalik menjadi terdakwa. Tiga orang hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan ini diajukan setelah majelis hakim diduga menerima suap untuk memutuskan vonis lepas bagi terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Rincian Tuntutan Hukuman untuk Tiga Hakim Terdakwa
Berikut adalah detail tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa terhadap masing-masing hakim:
- Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun.
- Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun.
- Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun.
Faktor Pemberat dan Peringan dalam Tuntutan
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, di antaranya para hakim dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Uang suap yang diterima juga disebut telah dinikmati oleh para terdakwa.
Di sisi lain, faktor kooperatif, pengakuan dari para terdakwa, dan catatan bersih mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan sebagai pertimbangan peringan.
Modus dan Alur Penerimaan Suap dalam Kasus Suap CPO
Kasus ini berawal ketika Djuyamto dan kawan-kawan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara persetujuan ekspor CPO. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan.
Total uang suap yang diterima oleh kelima oknum tersebut mencapai Rp 40 miliar. Uang ini diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan korporasi terkemuka seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pembagian uang suap tersebut dirinci sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief dan Ali Muhtarom: Masing-masing Rp 6,2 miliar
Para hakim terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang dijatuhkan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu