Hakim Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kini berbalik menjadi terdakwa. Tiga orang hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan ini diajukan setelah majelis hakim diduga menerima suap untuk memutuskan vonis lepas bagi terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Rincian Tuntutan Hukuman untuk Tiga Hakim Terdakwa
Berikut adalah detail tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa terhadap masing-masing hakim:
- Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun.
- Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun.
- Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun.
Faktor Pemberat dan Peringan dalam Tuntutan
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, di antaranya para hakim dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Uang suap yang diterima juga disebut telah dinikmati oleh para terdakwa.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus