Di sisi lain, faktor kooperatif, pengakuan dari para terdakwa, dan catatan bersih mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan sebagai pertimbangan peringan.
Modus dan Alur Penerimaan Suap dalam Kasus Suap CPO
Kasus ini berawal ketika Djuyamto dan kawan-kawan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara persetujuan ekspor CPO. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan.
Total uang suap yang diterima oleh kelima oknum tersebut mencapai Rp 40 miliar. Uang ini diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan korporasi terkemuka seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pembagian uang suap tersebut dirinci sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief dan Ali Muhtarom: Masing-masing Rp 6,2 miliar
Para hakim terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang dijatuhkan.
Artikel Terkait
GKR Hayu Pimpin Pramuka DIY, DPRD Soroti Peran Krusial Bentengi Generasi Muda
Misteri Dinosaurus: Mengapa Kitab Suci Tak Menyinggungnya?
MK Restrukturisasi Sanksi Hak Cipta, Restorative Justice Didahulukan
Delapan Jam Diperiksa KPK, Yaqut Tutup Mulat Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji