Suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Rabu (17/12) cukup tegang. Gugatan sejumlah nama besar di industri musik Indonesia Bernadya, Nadin Amizah, Raisa, Armand Maulana, hingga Ariel Noah akhirnya menemui titik terang. MK memutuskan mengabulkan permohonan mereka, meski hanya sebagian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan suara tenang namun tegas.
Inti dari putusan ini menyentuh cara menyelesaikan sengketa hak cipta. MK menegaskan bahwa pendekatan restorative justice harus didahulukan, baru kemudian jalur pidana. Ini adalah respons atas gugatan terhadap Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Menurut majelis hakim, bagian tertentu dari pasal itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Suhartoyo memaparkan, “Frasa huruf f dalam norma pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta itu bertentangan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’.”
Hakim Enny Nurbaningsih kemudian memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyoroti bahwa pasal tersebut sejatinya adalah norma sekunder, yang mengikuti aturan utama soal hak ekonomi pencipta.
Hak ekonomi itu mencakup hal-hal seperti menerjemahkan, mengadaptasi, atau mempertunjukkan sebuah ciptaan. Siapapun yang ingin memanfaatkannya untuk tujuan komersial, wajib minta izin dulu.
Namun begitu, MK melihat ada masalah dalam pelaksanaannya. Langsung menjatuhkan sanksi pidana untuk pelanggaran dianggap bukan langkah bijak. Bisa-bisa malah mematikan kreativitas dan membuat musisi ketakutan untuk tampil.
“Pelanggaran hak ekonomi karena penggunaan komersial tanpa izin harusnya lebih mengedepankan sanksi administratif atau mekanisme perdata,” tegas Enny.
“Bayangkan jika pidana jadi pilihan pertama. Bisa timbul kekhawatiran besar di kalangan seniman dan musisi. Mereka jadi enggan tampil di ruang publik. Ujung-ujungnya, ekosistem seni dan budaya kita yang jadi taruhannya,” sambungnya, menggambarkan dampak yang mungkin terjadi.
Enny lalu merujuk pada Pasal 23 ayat (5) UU yang sama, yang sebenarnya sudah memberi ruang fleksibilitas. Misalnya, dengan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika izin belum didapat sebelumnya.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa UU Hak Cipta sebenarnya sudah cukup lentur. Hanya saja, penyelesaian sengketanya perlu lebih proporsional, melindungi semua pihak.
“Misal lewat ganti rugi administratif atau pembayaran ke LMK. Itu dulu. Mekanisme pidana harusnya jadi opsi terakhir,” tegas Enny lagi.
Dari pertimbangan itulah, MK akhirnya memberi pemaknaan baru pada frasa krusial dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f tadi. Huruf f ini sendiri mengacu pada Pasal 9 tentang ‘Pertunjukan Ciptaan’.
Tak cuma itu, ada dua pasal lain yang juga ‘dilunakkan’ oleh MK.
Pertama, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) kini harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’. Kedua, frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam Pasal 87 ayat (1) perlu diartikan sebagai ‘imbalan yang wajar sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
Putusan ini, di satu sisi, tetap melindungi hak ekonomi pencipta. Di sisi lain, ia memberi napas bagi pelaku seni untuk bergerak tanpa bayang-bayang ketakutan yang berlebihan. Sebuah upaya menyeimbangkan perlindungan hukum dengan semangat berkarya.
Artikel Terkait
Lebih dari 170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Remaja Usia SMA Jadi Penyumbang Terbesar
Madura United Hajar Bali United 2-0, Jauh dari Zona Degradasi
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan