Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadap penyidik KPK, Selasa (16/12/2025) kemarin. Ia diperiksa terkait kasus kuota haji 2024 yang masih terus bergulir.
Prosesnya berlangsung lama. Hampir delapan setengah jam ia berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 11.41 siang hingga larut malam pukul 20.13 WIB. Waktu yang cukup melelahkan.
Lalu, apa saja yang terungkap usai pemeriksaan maraton itu?
Ini beberapa poin pentingnya.
1. Gus Yaqut Cuma Bicara Sepenggal
Saat akhirnya keluar, Yaqut langsung disambut hujan pertanyaan dari puluhan wartawan yang sudah menunggu berjam-jam. Tapi, eks Menag itu tampaknya tak berminat banyak bicara.
Dia cuma menyebut, pemanggilannya kali ini masih berstatus saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," ujarnya singkat.
Untuk hal-hal lain, Yaqut menyerahkan sepenuhnya ke pihak KPK. "Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya sambil berjalan cepat meninggalkan gedung. Tak ada informasi baru yang dia sodorkan.
2. Fokus KPK: Hitung Kerugian Negara
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lebih gamblang. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yaqut dan saksi lain difokuskan untuk menghitung potensi kerugian negara. Mereka menggandeng auditor BPK untuk urusan ini.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ungkap Budi di lokasi, Selasa malam.
Proses penghitungan ini disebutnya masih berjalan, bahkan dikejar hingga malam hari. Tujuannya jelas: melengkapi berkas penyidikan. "Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK," tambah Budi.
3. Data dari Tanah Suci
Selain soal angka, KPK juga mengaku mendapatkan informasi baru dari penelusuran langsung ke Arab Saudi. Temuan di lapangan itu, kata Budi, memperkaya dan menguatkan konstruksi kasus yang sedang mereka bangun.
"Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan," ujarnya.
4. Modus yang Terungkap: Antrian 'Lompat' dan Waktu Mepet
Sebelumnya, KPK sudah menguak beberapa modus yang diduga dipakai. Salah satunya terkait jemaah haji khusus. Bagaimana mungkin calon jemaah yang seharusnya di urutan paling belakang baru bayar tahun 2024 bisa langsung berangkat di tahun yang sama?
Modus ini terungkap dari pemeriksaan terhadap Moh Hasan Afandi, Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji.
Ada lagi modus lain yang curiga. Calon jemaah yang sudah mengantri lama tiba-tiba hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi biaya haji. Waktu yang sangat mepet.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap... dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," jelas Budi dalam kesempatan terpisah.
Singkatnya, kuota yang 'kosong' itu lalu dijual ke pihak yang mau bayar lebih.
5. Pasal yang Dijadikan Dasar
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) itu sendiri bicara soal perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
6. Tiga Nama Masih Tak Bisa Keluar Negeri
Hingga kini, KPK masih memberlakukan pencekalan terhadap tiga orang: Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur. Mereka dicekal sejak Agustus 2025 lalu untuk enam bulan ke depan. Tujuannya, agar selalu siap dipanggil jika penyidik membutuhkan.
Kasus ini masih panjang. Pemeriksaan Yaqut hari ini mungkin baru satu bagian dari proses yang masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu