Gus Yaqut Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana dari Travel Haji ke Oknum Kemenag Menguat

- Selasa, 16 Desember 2025 | 23:00 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana dari Travel Haji ke Oknum Kemenag Menguat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan panjang oleh KPK hari ini. Ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung alot, fokusnya pada aliran dana yang diduga mengalir dari sejumlah biro travel haji ke oknum di lingkungan Kemenag.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini kepada awak media.

"Penyidik mendalami aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji khusus kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Ini terkait pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan para biro travel itu," ujar Budi, Selasa (16/12).

Menurutnya, pendalaman soal aliran dana ini penting untuk menghitung potensi kerugian negara. Tak cuma itu, penyidik juga menanyakan Gus Yaqut soal temuan tim KPK selama di Arab Saudi. Tim sempat terbang ke sana untuk mengecek langsung dampak pembagian kuota yang disebut-sebut melenceng dari aturan.

"Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," lanjut Budi.

"Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu tentu menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," sambungnya.

Delapan Jam di Gedung Merah Putih

Gus Yaqut menghabiskan waktu lebih dari delapan jam di KPK. Ia tiba sekitar pukul 11.42 WIB dan baru keluar menjelang malam, pukul 20.17 WIB. Usai diperiksa, ia tampak enggan berkomentar panjang lebar.

Dia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut.

Berbagai pertanyaan substansial dari wartawan ia hindari dengan halus. "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tuturnya sebelum meninggalkan lokasi.

Mengulik Skema Kuota

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu pada 2023 silam, hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Nah, informasi inilah yang diduga dimanfaatkan sejumlah pihak. Asosiasi travel haji khusus dikabarkan langsung menghubungi Kemenag untuk membahas pembagiannya.

Masalahnya, aturan sebenarnya membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total. Namun, ada dugaan kuat terjadi rapat yang menghasilkan kesepakatan lain: pembagian 50-50 antara kuota khusus dan reguler. Kesepakatan itu kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut saat masih menjabat. KPK kini sedang menyelidiki kaitan antara rapat dan SK tersebut.

Yang lebih pelik lagi, muncul dugaan setoran dari travel yang dapat kuota tambahan. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung besar kecilnya travel. Uang itu diduga dikumpulkan via asosiasi, lalu disetor ke oknum di Kemenag dari pejabat hingga pucuk pimpinan.

Akibatnya? Kerugian negara sementara ditaksir tembus lebih dari Rp 1 triliun. KPK kini menggandeng BPK untuk menghitung angka pastinya.

Buntut dari penyidikan ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Gus Yaqut sendiri, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah titik, seperti rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga rumah di Depok yang didiami Gus Alex.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah KPK. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan masih terus berjalan, mengumpulkan kepingan-kepingan fakta untuk mengungkap skema yang diduga merugikan banyak calon jamaah ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar