Ada perubahan besar soal cara hitung Upah Minimum Provinsi tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengungkapkan bahwa rumus penetapan UMP 2026 bakal beda, terutama untuk komponen yang disebut "Alfa". Menariknya, ini disebut sebagai kebijakan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dulu itu 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,"
kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu lalu.
Jadi, apa artinya? Alfa ini adalah faktor yang ngasih gambaran soal kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam aturan terbaru, rentang nilainya melonjak drastis. Dulu cuma antara 0,1 dan 0,3, sekarang melebar jadi 0,5 sampai 0,9. Perubahan yang cukup signifikan.
Namun begitu, pola dasarnya tetap sama: kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali Alfa). Dengan rentang Alfa yang lebih longgar, pemerintah daerah punya ruang gerak lebih luas untuk menyesuaikan angka akhir. Mereka bisa mempertimbangkan kondisi riil di wilayah masing-masing.
Menurut Yassierli, ini justru diharapkan memicu dialog yang lebih hidup. Dewan Pengupahan Daerah bisa lebih bijak memberi rekomendasi.
"Kita memang berharap terjadi dialog. Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di satu dua kabupaten misalnya, tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata,"
jelasnya lagi.
Dengan kata lain, kenaikan pastinya bakal bervariasi. "Jadi kalau tadi ada yang bertanya, jadi berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8," ucap Menaker. Formula inilah nanti yang jadi pedoman Dewan Pengupahan Daerah untuk kajian mereka, sebelum akhirnya merekomendasikan angka ke gubernur. Batas waktunya sudah ditetapkan: 24 Desember 2025.
Meski tenggat waktu itu tinggal sepekan lagi, Yassierli yakin prosesnya bakal lancar. Koordinasi dengan daerah-deerah disebutnya sudah berjalan lebih dari sebulan.
Tak Akan Turun, Meski Ekonomi Lesu
Di sisi lain, ada satu hal yang ditegaskan menteri: UMP 2026 tidak mungkin turun. Titik. Sekalipun ada daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya,"
tegas Yassierli.
Alasannya kembali ke formula. Karena rumusnya hanya memungkinkan penyesuaian ke atas. Kalau pertumbuhan ekonomi suatu daerah minus, maka Dewan Pengupahan setempat akan lebih berfokus pada komponen inflasi saat mempertimbangkan kenaikan. Jadi, arahnya tetap naik, meski besarnya bisa saja sangat kecil. Kebijakan ini jelas akan jadi perhatian banyak pihak, menunggu bagaimana implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Bitcoin Tembus Rp1,39 Miliar, Tertinggi dalam Tiga Bulan Didorong Arus Dana Institusional
BRI Gandeng Grab, Beri Diskon Belanja dan Transportasi bagi Pemegang Kartu Kredit
MNC Bank Medan Bagikan Hadiah Cashback Jutaan Rupiah Lewat Program Tabungan Dahsyat Arisan
IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 7.057, Didorong Sektor Barang Baku dan Keuangan