Ada perubahan besar soal cara hitung Upah Minimum Provinsi tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengungkapkan bahwa rumus penetapan UMP 2026 bakal beda, terutama untuk komponen yang disebut "Alfa". Menariknya, ini disebut sebagai kebijakan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dulu itu 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,"
kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu lalu.
Jadi, apa artinya? Alfa ini adalah faktor yang ngasih gambaran soal kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam aturan terbaru, rentang nilainya melonjak drastis. Dulu cuma antara 0,1 dan 0,3, sekarang melebar jadi 0,5 sampai 0,9. Perubahan yang cukup signifikan.
Namun begitu, pola dasarnya tetap sama: kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali Alfa). Dengan rentang Alfa yang lebih longgar, pemerintah daerah punya ruang gerak lebih luas untuk menyesuaikan angka akhir. Mereka bisa mempertimbangkan kondisi riil di wilayah masing-masing.
Menurut Yassierli, ini justru diharapkan memicu dialog yang lebih hidup. Dewan Pengupahan Daerah bisa lebih bijak memberi rekomendasi.
"Kita memang berharap terjadi dialog. Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di satu dua kabupaten misalnya, tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata,"
jelasnya lagi.
Artikel Terkait
BRI Siap Cairkan Dividen Interim Rp137 per Saham Awal 2026
BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga 2026, Tapi Kredit UMKM Masih Tersendat
Waspada! Ini Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Bisa Bikin Kantong Jebol
BI: Dampak Bencana Sumatera Terhadap PDB Masih Terbatas, Inflasi Terkendali