Dengan kata lain, kenaikan pastinya bakal bervariasi. "Jadi kalau tadi ada yang bertanya, jadi berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8," ucap Menaker. Formula inilah nanti yang jadi pedoman Dewan Pengupahan Daerah untuk kajian mereka, sebelum akhirnya merekomendasikan angka ke gubernur. Batas waktunya sudah ditetapkan: 24 Desember 2025.
Meski tenggat waktu itu tinggal sepekan lagi, Yassierli yakin prosesnya bakal lancar. Koordinasi dengan daerah-deerah disebutnya sudah berjalan lebih dari sebulan.
Tak Akan Turun, Meski Ekonomi Lesu
Di sisi lain, ada satu hal yang ditegaskan menteri: UMP 2026 tidak mungkin turun. Titik. Sekalipun ada daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya,"
tegas Yassierli.
Alasannya kembali ke formula. Karena rumusnya hanya memungkinkan penyesuaian ke atas. Kalau pertumbuhan ekonomi suatu daerah minus, maka Dewan Pengupahan setempat akan lebih berfokus pada komponen inflasi saat mempertimbangkan kenaikan. Jadi, arahnya tetap naik, meski besarnya bisa saja sangat kecil. Kebijakan ini jelas akan jadi perhatian banyak pihak, menunggu bagaimana implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Pramono Anung Janji Umumkan UMP Jakarta 2026 Lebih Cepat dari Tenggat
Saham TUGU Merangkak 18%, Analis Soroti Potensi Re-rating di Tengah Valuasi Murah
Ekonomi Indonesia Diproyeksi Melaju di 2026, Saat Dunia Justru Melambat
Rupiah Bertahan Tangguh di Tengah Gejolak Global, Didukung Arus Modal Asing